NADIKABAR.COM — Operasi pencarian terhadap 8 orang yang hilang di Gunung Anak Krakatau, resmi diperpanjang selama tiga hari. Perpanjangan itu berdasarkan permintaan pihak keluarga dan Pemerintah Provinsi Banten.

"Sesuai dengan undang-undang SAR nomor 29 tahun 2014 di mana waktu pencarian tertera tujuh hari, namun dapat diperpanjang atas beberapa sebab, salah satunya atas permintaan keluarga dan juga permintaan dari pemerintah daerah setempat," kata Andra Soni, di Pandeglang, Senin (14/9/2026).

"Oleh karena atas nama pemerintah Provinsi Banten, kami memohon dan meminta kepada Basarnas, juga meminta dukungan dari Polda Banten dalam hal ini Polairud dan juga Lanal Banten dan seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Banten, untuk kiranya dapat melanjutkan operasi ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.