Petugas haji akan mendapat gaji dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam perubahan Pasal 22 ayat 1 dan ayat 6, ditegaskan PPIH dibentuk oleh Menteri, sehingga biaya operasionalnya dibebankan pada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

1. Pendaftaran petugas haji 2027 : 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB2. Batas pendaftaran petugas haji 2027 : 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB3. Batas akhir submit/upload dokumen peserta : 31 Agustus 20264. Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat : 2 September 20265. Computer Assisted Test (CAT) : 5 September 20266. Pengumuman hasil CAT : 6 September 20267. Pengumuman pelaksanaan medical check up (MCU) : 7 September 20268. Pelaksanaan MCU : 8-13 September 20269. Verifikasi dan validasi MCU : 9-18 September 202610. Pengumuman hasil MCU : 19 September 202611. Pengumuman peserta diklat : 20 September 2026