Pada syarat administrasi, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan calon peserta sesuai dengan formasi yang dituju.
Dokumen Wajib: Surat Rekomendasi Instansi/Ormas, KTP, scan ijazah terakhir, Surat Pernyataan Kemampuan IT/Gawai, SKCK (non-ASN), dan SK Kepegawaian Terakhir (khusus ASN).
Dokumen Pendukung: Surat Pernyataan telah berhaji, Sertifikat TOEFL/TOAFL, Sertifikat/Piagam Penyelenggaraan Haji 2 tahun terakhir, serta Surat Izin Suami.
Dokumen Wajib: Seluruh dokumen utama ditambah Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (untuk formasi Bimbingan Ibadah) atau Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (untuk formasi MCH).
Catatan Penting: Surat Rekomendasi wajib ditandatangani oleh Ketua Ormas Islam (min. tingkat Kabupaten/Kota), Pejabat Eselon III Kementerian Haji dan Umrah/Kementerian Terkait, Rektor/Ketua PTKI, atau Pimpinan Pesantren berizin resmi.
Pendaftaran petugas haji bisa dilakukan lewat situs petugas.haji.go.id tanpa dipungut biaya. Berikut langkah-langkahnya: