"Kami menganggap forum di dalam sidang berlaku tidak adil terhadap beberapa calon. Karena itu kami berharap kiai sepuh turun tangan ikut terlibat mengevaluasi pimpinan sidang dan mencabut keputusan-keputusan yang tidak berpihak dan berlaku zalim kepada calon Ketum PBNU," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Minggu (30/8/2026).
Akbar menilai, aturan yang mengganjal langkah Gus Yusuf-seperti persyaratan masa iddah politik hingga kewajiban memiliki rekam jejak kepengurusan di tingkat PCNU, PWNU, PBNU, atau badan otonom-merupakan cara pandang yang keliru. Menurutnya, status Gus Yusuf sebagai pimpinan pondok pesantren NU seharusnya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kualifikasi.
"Beliau (Gus Yusuf) adalah pimpinan pondok pesantren Nahdlatul Ulama yang bisa mencalonkan diri sebagai Ketua PBNU. Pengurus bisa saja titip-titip, tapi pimpinan pondok pesantren sudah jelas melahirkan pengurus PBNU, kenapa ditolak? Karena mereka menggal beliau tidak pernah jadi pengurus, keliru cara pandang seperti itu," tegasnya.