NADIKABAR.COM — Sat Reskrim Polresta Klaten melimpahkan tersangka kasus pencabulan anak kandung, AK (40), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Pendiri pondok pesantren itu pun langsung ditahan oleh kejaksaan.

"Ya ditahan, pasti langsung kami tahan. Kita titipkan ke LP," ungkap Kasi Pidum Kejari Klaten, Kevin Eldo Novarel, kepada NadiKabar di kantornya, Kamis (10/9/2026) usai pelimpahan.

Dijelaskan Kevin, hari ini penyidik Polresta Klaten menyerahkan tahap dua kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut. Pada pelimpahan kedua diserahkan tersangka bersama barang bukti.

"Pelimpahan tahap dua dari penyidik ke kejaksaan, berupa tersangka dan barang bukti. Tersangka dugaan perkara pencabulan atas nama AK," jelas Kevin.

Untuk berkas perkara, kata Kevin, sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan pada tahap satu. Setelah pelimpahan tahap kedua, jaksa penuntut umum akan membuat dakwaan dan menyerahkan tersangka ke pengadilan.

"Setelah menerima pelimpahan tahap kedua kita akan segera melimpahkan ke pengadilan negeri untuk segera disidangkan," ucap Kevin.

"Untuk jaksa, jaksa yang ditunjuk menangani memang jaksa yang biasa menangani perkara perlindungan perempuan dan anak," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, menambahkan hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua. Yang diserahkan tersangka dan barang bukti.

"Iya, yang diserahkan tersangka dan barang bukti. Kalau sudah penyerahan tahap kedua artinya berkas perkara sudah lengkap, dan penyerahan seluruhnya ke jaksa," jelas Kadek kepada NadiKabar saat diminta konfirmasi di ponselnya.