Pembaruan kedua kitab hukum utama tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah revolusi paradigma. KUHP baru telah menggeser cara pandang berhukum kita dari keadilan formalistik-yang kaku dan semata-mata menjadi alat pembalasan (retributif)-menuju keadilan substansial yang mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara.

Transformasi regulasi yang menempatkan warga negara sebagai subjek utama ini tercermin nyata dalam praktik demokrasi sehari-hari. Kekhawatiran sebagian kalangan di awal pemerintahan mengenai potensi kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme terbukti tidak beralasan. Sebaliknya, di era pemerintahan Presiden Prabowo, tindakan represif aparat terkait penyampaian pendapat di muka umum justru menurun secara sangat signifikan.

Ruang kebebasan berekspresi dibuka lebar bagi setiap warga negara. Kritik terhadap jalannya pemerintahan menjadi pemandangan sehari-hari yang direspons secara dewasa oleh kekuasaan. Bahkan, di ruang publik maupun jagat media sosial, tidak jarang muncul lontaran pernyataan yang dinilai menyerang dan menghina pribadi Presiden Prabowo secara terlalu kasar serta melampaui batas-batas etika. Namun, Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan yang matang; tidak satu pun dari para pengkritik tersebut yang dikriminalisasi atau dikenakan hukuman. Wajah aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa pun berubah jauh lebih humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, sehingga nyaris tidak ada lagi insiden kekerasan terhadap para pengunjuk rasa.

Akan tetapi, sikap lunak dan humanis negara terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi berbanding terbalik 180 derajat ketika berhadapan dengan para perampok uang rakyat. Di sisi pemberantasan korupsi, penegakan hukum berjalan maksimal dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi ditindak tegas, tidak peduli apakah orang tersebut berada di lingkar kekuasaan atau tidak.