NADIKABAR.COM — Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi menekankan penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya pada anak, harus berpihak sepenuhnya kepada korban.

"Pada akhirnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus selalu berpihak pada korban, memberikan kepastian hukum dan efek jera, serta tidak boleh menyepelekan korban, bahkan berujung selesai hanya karena dalih kekeluargaan," kata Natasya dikutip di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dia sampaikan merespons pembebasan terdakwa kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut dia, pembebasan pelaku kekerasan seksual yang sudah terbukti bersalah melalui visum tersebut menunjukkan bahwa paradigma penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia belum sepenuhnya berperspektif korban dan ramah trauma. Kasus itu, menunjukkan adanya pengabaian terhadap bukti yang telah diperoleh, bahkan mengabaikan trauma yang telah dialami anak.