NADIKABAR.COM — Maskapai penerbangan berbujet rendah asal Malaysia, Firefly, memperpanjang pembatalan penerbangan untuk rute Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia, dan Singapura imbas kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Maskapai Firefly dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Selasa (13/10/2026), mengumumkan bahwa pembatalan penerbangan untuk rute tersebut diperpanjang hingga Rabu (14/10) besok.

Langkah ini diambil saat memburuknya kualitas udara di kedua negara tersebut akibat kabut asap lintas perbatasan.

Menurut data terbaru IQAir -- lembaga pemantau kualitas udara yang berbasis di Swiss -- yang dirilis pada Selasa (13/10), Singapura tercatat sebagai salah satu dari dua kota besar yang tingkat polusi paling tinggi di dunia, menyusul karhutla di Kalimantan dan Sumatra yang mengirimkan kabut asap ke negara itu.

Dalam pernyataan pada Senin (12/10) malam, maskapai Firefly mengumumkan bahwa penangguhan penerbangan antara Bandara Sultan Abdul Aziz Shah di dekat Kuala Lumpur dan Bandara Seletar di Singapura, yang berlangsung sejak Sabtu (10/10), diperpanjang sebagai "langkah keselamatan proaktif".

"Mengingat situasi cuaca yang terus berubah, Firefly memantau perkembangan situasi secara cermat. Informasi terbaru mengenai jadwal penerbangan akan disampaikan secara langsung kepada para pelanggan yang terdampak," sebut pernyataan tersebut.

Perpanjangan penangguhan penerbangan ini dilakukan saat Singapura mencatat angka Indeks Kualitas Udara (AQI) sebesar 193 pada Selasa (13/10) waktu setempat. Angka AQI di atas 150 dikategorikan sebagai level "tidak sehat", sedangkan di atas 300 dianggap level "berbahaya".

Pemerintah Singapura telah mengaktifkan skema yang memungkinkan warga setempat mendapatkan layanan kesehatan terjangkau untuk gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Sementara itu, dilaporkan juga di Malaysia bahwa sekolah-sekolah yang diliburkan di sebagian besar wilayah negara tersebut telah dibuka kembali pada Selasa (13/10), seiring membaiknya kualitas udara. Meskipun penutupan sekolah masih diberlakukan di tiga negara bagian dan satu wilayah federal, serta beberapa distrik setempat.