NADIKABAR.COM — Program Indonesia Pintar (PIP) yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertujuan mendukung akses pendidikan seluruh anak Indonesia, khususnya dari keluarga kurang mampu. Artinya, ada syarat yang harus terpenuhi agar berhak menerima PIP.
Menurut keterangan Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, ada dua jalur utama untuk menjadi penerima PIP. Pertama, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini sudah berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua, diusulkan sekolah.
DTSEN sendiri berisikan data terpadu yang memuat informasi masyarakat Indonesia, mulai dari kondisi sosial ekonomi hingga kesejahteraan keluarga. Terdapat pula pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 kelompok yang dikenal sebagai desil.
Pertanyaannya, penerima PIP masuk desil berapa? Cek pembahasan ringkasnya yang telah NadiKabar siapkan di bawah ini!
Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, yang berhak menerima PIP adalah siswa di desil 1-4. Desil 1-4 sederhananya adalah 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).