NADIKABAR.COM — Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyand,i merespons putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA.

Ia mengklaim putusan tersebut tidak berpengaruh apapun terhadap kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Rullyandi menilai putusan MA itu tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujarnya kepada wartawan.

Alasannya, kata dia, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya.

Ia menjelaskan putusan MA itu dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Karenanya, Rullyandi menyebut putusan itu tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.