NADIKABAR.COM — Penyanyi Betrand Peto dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial AW yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa yang disebut terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta.

Selain Betrand Peto, seorang pria berinisial WHA yang disebut sebagai rekan Betrand juga turut dilaporkan. Namun, WHA dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap AW.

Kuasa hukum AW, Nathaniel Hutagaol, mengungkapkan laporan terhadap Betrand Peto telah dibuat pada 12 September 2026. Dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.

"Di sini yang terlapor adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual," ujar Nathaniel saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/9/2026).

Nathaniel menjelaskan, Betrand Peto dilaporkan menggunakan sangkaan Pasal 473 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, laporan terhadap WHA berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Menurut Nathaniel, dugaan tersebut didasarkan pada luka-luka yang dialami AW dalam rangkaian kejadian yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.