NADIKABAR.COM — Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara UU ITE dan TPPU ditolak MA. Pengacara Reza Gladys, Julianus Sembiring ditolak mengaku hasil putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam perkara yang melibatkan kliennya.
Dilihat dari situs resmi Mahkamah Agung, tertulis 'Amar Putusan PK: Tolak PK Terpidana'.
"Terpidana Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di Juli 2026, melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali yang kemudian hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani pada prinsipnya adalah ditolak," kata Julianus dalam wawancara daring pada Rabu (23/9/2026).
Julianus menuturkan Nikita Mirzani telah menggunakan hak hukumnya melalui sejumlah tingkatan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.