Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan kliennya bakal kooperatif dalam proses penyidikan kasus penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lain itu.

"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," kata Krisna.

Beberapa hari terakhir pada pekan ini, sejumlah pihak--termasuk istana dan Kepala BIN--telah menyatakan perbuatan itu bisa dikatakan dalam kategori makar. Namun, kepolisian sejauh ini belum menjerat para tersangka dengan pasal makar.