Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pengacara: Tak Ada Intimidasi ke Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan
Mabes Polri masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Bareskrim Polri sejauh ini telah meneta
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 7 November 2026 pukul 18:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan kliennya bakal kooperatif dalam proses penyidikan kasus penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lain itu.
"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," kata Krisna.
Beberapa hari terakhir pada pekan ini, sejumlah pihak--termasuk istana dan Kepala BIN--telah menyatakan perbuatan itu bisa dikatakan dalam kategori makar. Namun, kepolisian sejauh ini belum menjerat para tersangka dengan pasal makar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.