"Berdasarkan keterangan pengelola Pasar Saptu dan Ketua RW 03 Desa Situ Udik disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026 Pukul 07.30 WIB," kata Suyoko ketika dimintai konfirmasi, Minggu (8/11).
Suyoko menyebutkan, barang dagangan yang sempat dicuri RU di antaranya, bawang, cabai, tempe, sabun, sendal, 8 bungkus minyak goreng dan mie instan. Suyoko menyebut, peristiwa tersebut tidak laporkan ke kepolisian dan barang yang dicuri dikembalikan ke pemiliknya.
"Barang (yang dicuri) sudah dikembalikan. Seharusnya pada saat kejadian menghubungi kepolisian agar ditangani. Kegiatan tersebut melanggar hukum, namun harus melihat sisi kemanusiaan. Ketika ada pelaporan bisa dilakukan penyelidikan langsung oleh kepolisian," kata Suyoko.