NADIKABAR.COM — Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menjadi pelajaran dalam membangun rezim asset recovery atau pemulihan aset yang kuat.

Menurut ia, negara harus transparan ketika membayar, tegas ketika menagih, dan tetap tunduk pada due process of law alias proses hukum yang adil ketika melakukan perampasan aset.

"RUU Perampasan Aset harus memastikan negara tidak hanya mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga efektif memulihkan hak-hak negara,” kata Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan RUU Perampasan Aset bukan dasar untuk serta-merta merampas aset setiap obligor atau debitur BLBI.

Menurutnya, perampasan aset tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum, pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.

Namun, Hardjuno berpendapat negara juga membutuhkan mekanisme hukum yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

"Jangan sampai kita hanya mempunyai angka yang jelas ketika negara membayar, tetapi angkanya menjadi kabur ketika negara menagih," tuturnya.