NADIKABAR.COM β€” Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyatakan pengusutan kasus pidana pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berbagai wilayah Indonesia jangan berhenti pada perorangan.

β€œKita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara karhutla di 12 Polda dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Sementara itu, 95 korporasi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.

Edi, yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menegaskan, dugaan keterlibatan korporasi harus diusut berdasarkan alat bukti yang sah. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.