Dia menilai kelahiran undang-undang ini juga harus menjadi momentum mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar oleh korporasi sekaligus mengoreksi kebijakan negara selama ini memarjinalkan hak rakyat atas tanah dan juga sumber-sumber agraria

"Karena itu pengesahan dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru Reforma Agraria," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.