"Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp 8,5 juta dan Rp 4,3 juta," tuturnya.

Pada pengambilan ketiga, tersangka dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta, tapi berujung diringkus petugas. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan, termasuk memburu seorang DPO berinisial D.

Sata ini Tompel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.