NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial ADPI (26) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial ATR (14) di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Ya [sudah ditetapkan tersangka]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Budi mengatakan saat ini pengemudi mobil tersebut juga telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya perkara ini kan sudah terjadi di 18 Oktober 2026. Artinya dengan sekarang sudah memasuki hari ke-3 dan proses penahanan itu 1x24 jam," ucap Budi.

Budi turut mengungkap tersangka berinisia APDI juga telah dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan negatif atau tidak mengonsumsi narkoba.