"Senin kemarin dipanggil tidak datang. jadi diluncurkan panggilan kedua," ujar Fajri.

Kuasa hukum korban, Achmad Bahri, membenarkan pihaknya telah menerima perkembangan kasus perkaranya dari penyidik. Namun para sampai saat ini tidak satupun terlapor yang memenuhi panggilan penyidik.

"Terlapor informasinya telah memanggil terlapor satu kali tidak menghadap. Sekarang sudah dilayangkan surat pemanggilan kedua apabila dua kali dipanggil tidak datang maka mereka harus dijemput secara paksa," jelas Bahri.