NADIKABAR.COM — Para penggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 akan melakukan audiensi ke DPR, DPD, hingga MPR usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatannya tak diterima. Denny Indrayana mengatakan pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu kepada lembaga legislatif tersebut.
"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Denny meminta agar lembaga legislatif tersebut dapat melakukan pemakzulan terhadap Gibran. Selain mengunjungi lembaga legislatif, dia juga akan mengunjungi partai-partai politik.
"Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai," katanya.
Denny kemudian menyoroti posisi PDI Perjuangan sebagai mantan partai dari Gibran dan ayahnya yang merupakan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku penasaran dengan respons dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini," katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun mengatakan alasan pihaknya untuk mengunjungi DPR. Dia mengatakan DPR adalah lembaga yang berhak melakukan pemakzulan.
"Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama," kata Refly.
Refly mengatakan pihaknya kini berfokus agar pemakzulan bisa dilakukan. Dia juga berharap pihak Istana memperhatikan isu ini.
"Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol. Ya tentu memang akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandaimya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi. Tetapi kalaupun tidak, atau belum perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga," katanya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir.
MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.