Langkah tersebut diambil usai Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Denny Indrayana bersama kuasa hukum Refly Harun berencana menyurati fraksi-fraksi di DPR serta pimpinan DPD dan MPR untuk meminta kesempatan audiensi.

Pihaknya menilai DPR merupakan lembaga konstitusional yang relevan untuk mendengarkan aspirasi mengenai kemungkinan proses pemakzulan.