Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku sudah dua bulan terakhir mengedarkan narkoba itu. Setiap ons ganja, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu.

"Pelaku sudah mengedarkan ganja selama 2 bulan terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut ganja itu disimpan pelaku di rumahnya. Pelaku melayani pembelinya, tidak hanya saat berada di rumah, tetapi juga saat bekerja.