NADIKABAR.COM — Penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) Samin Tan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.
"Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Samin Tan, agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Selain Samin Tan, surat dakwaan akan turut dibacakan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan PT AKT, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.