NADIKABAR.COM — Ernawati (30) diadili untuk kedua kalinya karena kasus penipuan lelang arisan online. Perbuatan ibu dua anak asal Perumahan Menanggal Indah, Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto ini merugikan 3 korban Rp 157,8 juta. Kali ini, seorang biduan menjadi salah satu korbannya.

Perkara yang menjerat Ernawati pada tahap pemeriksaan saksi di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, 3 korban juga diperiksa. Yaitu Siti Farida Nanda Islami, serta biduan Lusi Rulista Indah dan Fera Melinda Febrianti.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, untuk menggaet para korban, Ernawati memposting lelang arisan di status WhatsApp. Status yang dibuat terdakwa memuat informasi pilihan nilai arisan yang dilelang, nilai keuntungan, serta tanggal pencairan.

"Untuk meyakinkan calon korban, terdakwa mengirimkan screenshot bukti-bukti pencairan yang diklaim telah diterima oleh member-member arisan sebelumnya. Terdakwa tidak pernah menyebut milik siapa arisan yang dijualnya," jelasnya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Nanda 10 kali membeli arisan yang dilelang Ernawati sejak 27 September 2023 sampai 31 Januari 2024. Korban membayar kepada terdakwa total Rp 200,8 juta. Sedangkan terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 170 juta. Sehingga korban rugi Rp 83 juta.

Sedangkan Lusi membeli arisan yang dilelang Ernawati menggunakan 3 nama. Yaitu namanya sendiri, atas nama Adevery Yuliangriawan, serta atas nama Deni Prastikasari. Transaksi tersebut terjadi sejak Desember 2023 sampai Januari 2024.