"Masinis yang mengetahui kondisi palang pintu yang terbuka langsung melakukan tindakan Berhenti Luar Biasa (BLB)," kata Tohari, dilansir NadiKabar, Senin (21/9/2026).

Selanjutnya, masinis menghubungi operasional KAI Daop 7 Madiun untuk dilakukan tindak lanjut. Dugaan pelanggaran SOP tersebut langsung ditangani bersama oleh Kepala Resort Jalan dan Jembatan (Karest JJ) 7.12 Tulungagung serta jajaran pengamanan Stasiun Tulungagung.

"Dari pemeriksaan di lapangan, petugas penjaga palang pintu diketahui tertidur atau microsleep. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ujarnya.