Dahnil juga menegaskan usulannya tidak terbatas pada petugas yang bekerja di daerah kerja Makkah dan Madinah. Dia ingin nilai kemanusiaan dan perdamaian yang terkandung dalam penyelenggaraan haji dapat tercermin melalui kerja sama lintas agama.
"Saya ngomongin petugas haji, bukan petugas haji Daker (daerah kerja) Makkah, Daker Madinah. Tapi petugas haji. Dan kami sebagai Kementerian Haji dan Umrah akan terus mendorong semangat tolong menolong dalam kemanusiaan karena substansi pesan haji adalah perdamaian dan kesetaraan kemanusiaan, dari Ibadah yang eksklusif dengan hasil yang inklusif," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa petugas haji untuk ibadah tetap tidak boleh dari non-Muslim. Ia menjelaskan keberadaan warga non-Muslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, namun terbatas pada ranah teknis atau tugas lapangan semata.
"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-Muslim," ujar Cholil Nafis mengutip situs resmi MUI, Senin (2/11).
Cholil juga menggarisbawahi pentingnya mendahulukan umat Islam selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi.
Ia menekankan bahwa haji merupakan ritual ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk agama Islam.
"Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya," ujarnya.