NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penyiksaan terhadap dua anak berusia 7 dan 6 tahun di Dairi, Sumatera Utara. Pelaku Rumondang Sianturi (52) ternyata positif menggunakan narkotika jenis sabu.

"Setelah dicek dan dites urinnya, positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan, Rabu (26/8/2026).

Syahril mengatakan, penyiksaan yang dilakukan Rumondang terhadap kedua anak tersebut diduga dipengaruhi penggunaan narkoba. "Diduga karena pengaruh narkoba," ujarnya.

Saat ini, Rumondang telah ditahan di Polres Dairi. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kita tahan sekarang di Polres," katanya.