"Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan dengan pidana denda selama 60 hari," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Laode merupakan pengkhianatan terhadap amanah reformasi dalam pembentukan Ombudsman RI yang lahir dalam semangat reformasi untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. Lalu, perbuatan Laode telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman RI serta tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar jaksa.
Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah Laode belum pernah dihukum. Kemudian, Laode merupakan tulang punggung keluarga.