NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adardam Achyar menegaskan advokat tidak bisa menjadi pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan rahasia klien.

Hal tersebut disampaikan Adardam saat menjadi narasumber dalam forum "AML Appliance Legal Forum 2026" yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.

"Advokat tidak mungkin menjadi pihak pelapor transaksi keuangan yang mencurigakan atas rahasia kliennya," kata Adardam dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan advokat memiliki kewajiban hukum dan etik untuk menjaga rapat-rapat rahasia klien.