NADIKABAR.COM — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan advokat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar memberikan pendampingan ketika perkara hukum sudah terjadi.
Dalam pelantikan pengurus DPD PERADI Profesional di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/9) malam, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menilai penguatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum sejak awal.
"Dengan demikian, keberadaan organisasi advokat tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari," ucap Harris, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menyebut PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara, tetapi harus lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar tersebut mengingatkan anggota PERADI Profesional untuk memegang prinsip bahwa hukum semestinya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat.