NADIKABAR.COM — Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menegaskan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menuntut advokat memperbarui cara berpraktik.
Dalam seminar pelatihan hukum di Jakarta, Jumat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI Harry Ponto mengatakan hukum acara pidana Indonesia kini menempatkan korban sebagai subjek yang haknya harus dipulihkan, bukan sekadar saksi.
"Advokat Peradi SAI harus berada di garda depan perubahan ini, baik ketika mendampingi korban maupun ketika membela terdakwa," ujar Harry, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI Patra Zen menguraikan peran advokat dalam setiap tahap, yaitu edukasi hukum kepada korban, penyusunan permohonan, pendampingan di persidangan, hingga eksekusi.
Selain itu, ia menjelaskan empat jalur pengajuan restitusi, yakni sejak tahap penyidikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penggabungan perkara di persidangan, dan permohonan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.