NADIKABAR.COM — Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) tersangka perambahan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau. Pelaku ditangkap dalam rentetan kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Penetapan JP sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara Rabu kemarin," terang Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar, Kamis (3/9/2026).
Fahrian menyebut perkara itu merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Kasus bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat pengecekan petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan 2 unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.