Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti. Katanya para pelaku menjual dua produk, yakni cairan Pinaca dan tembakau sintetis.
"Yang paling utama adalah 15 botol, kemudian 13 botol 9 ml, kemudian 24 botol dengan beberapa mililiter. Jadi mereka menjualnya ini ada dua jenis: pertama, menjual tembakau yang sudah dicampur dengan cairan PINACA tersebut, dan menjual cairan sendiri," katanya.
Nasriadi menyebut, keempatnya sudah bekerja sama sejak Mei 2026. Kemudian belum lama ini mereka ditangkap di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, dan kini polisi mengejar pemilik akun sekaligus penjual di atas keempat pelaku.
"Dalam hal ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap si pemilik akun media sosial tersebut, karena dia yang menjual PINACA itu, kemudian dia juga yang menjelaskan atau dia yang mengajarkan mereka-mereka cara mencampur," katanya.