NADIKABAR.COM — Polisi menangkap 7 pria yang tergabung dalam jaringan narkoba bernama Joker Malaysia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketujuh pelaku memiliki peran berbeda saat menyelundupkan 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi.
Para pelaku ditangkap secara bertahap sejak Juni 2026. Polisi awalnya menangkap dua pelaku berinisial EA dan SI di Jalan Barawaja, Pampang, Makassar, pada Sabtu (20/6/2026).
"Keduanya berperan sebagai gudang jaringan di wilayah Makassar dengan barang bukti 1,5 Kg sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara kepada wartawan, Sabtu (5/9).
Dari penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan hingga ke Pinrang dan menangkap SA. Pelaku merupakan penghubung dengan pengendali jaringan berinisial RD yang berada di Malaysia dan masih buron.