Suyudi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap adanya anomali rute pergerakan kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka yang melintasi Laut Andaman.

Merespons temuan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakuman penindakan. Hingga akhirnya pada Senin (19/10), tim dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiap di Kuala Tanjung menggunakan armada kapal patroli Bea Cukai BC 20006 serta KP Murai 4018. Rencana intersepsi awalnya disiapkan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

Kapal akhirnya berhasil diamankan di wilayah perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kemudiam ditarik menuju dermaga Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan muatan kapal, tim gabungan mendapati 58 karung berisi Ketamin HCl dengan berat kotor mencapai 1,16 ton. Selain narkotika, penyidik turut menyita 1 unit kapal MT Global 168 serta 14 unit telepon genggam milik para tersangka sebagai sarana komunikasi jaringan.

"Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton," ungkap Suyudi.