NADIKABAR.COM — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang polisi gadungan bernama Bayu Dwi Satria Putra alias BDSP. Pria berusia 29 tahun itu diringkus lantaran diduga memeras sejumlah pengusaha hotel dan agen perjalanan (travel) di Lombok.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Arisandi, mengungkapkan BDSP menjalankan aksinya dengan mengancam korban. Menurut Arisandi, BDSP sudah setahun melakukan aksi kejahatan itu dengan menjadi polisi gadungan.

"Tersangka melakukan tindak pidana penipuannya disertai dengan pengancaman," kata Arisandi, Senin (31/8/2026).

Arisandi membeberkan modus pemerasan dilakukan BDSP dengan menghubungi korban melalui WhatsApp (WA). Untuk meyakinkan target, BDSP menggunakan foto profil seolah-olah sebagai pejabat kepolisian.