NADIKABAR.COM — tim redaksi haji reguler dan haji khusus keduanya sama-sama merupakan layanan ibadah haji resmi, tetapi memiliki perbedaan dari sisi penyelenggara, biaya, fasilitas, dan masa tunggu. Kenali perbedaannya sebelum mendaftar.
Haji reguler diselenggarakan pemerintah, sedangkan haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapat izin pemerintah.
Merujuk laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) biaya haji reguler terdiri atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan haji, sedangkan Bipih adalah bagian biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Sebagai gambaran, rata-rata BPIH 2026 sekitar Rp87,4 juta per jemaah, sedangkan Bipih yang dibayar jemaah sekitar Rp54,19 juta. Besaran Bipih dapat berbeda berdasarkan embarkasi.
Setoran awal pendaftaran haji reguler ditetapkan Rp25 juta. Ketika calon jemaah mendaftar maka otomatis sudah mendapatkan nomor antrean haji.