NADIKABAR.COM — Wudhu adalah ibadah bersuci (thaharah) yang menjadi syarat sah utama sebelum melaksanakan salat. Dalam pelaksanaannya, terdapat syariat yang mengatur bagian mana yang tergolong rukun dan mana yang tergolong sunnah.

Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar wudhu yang kita jalankan sah secara fikih sekaligus sempurna sesuai sunnah Rasulullah SAW. Apakah perbedaan rukun dan sunah dalam tata cara wudhu, serta bagaimana rincian bacaan doanya?

Mengutip kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, perbedaan rukun dan sunah wudhu terletak pada hukum keabsahannya:

Amalan pokok yang wajib dikerjakan. Jika salah satu rukun tertinggal (baik sengaja maupun lupa), maka wudhu dianggap tidak sah dan wajib diulang.

1. Membaca niat2. Membasuh muka satu kali3. Membasuh kedua tangan hingga ke siku4. Mengusap kepala5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki6. Tertib atau berurutan.

Amalan pelengkap yang dianjurkan. Jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika tertinggal (sengaja atau tidak), wudhu tetap sah, namun berkurang tingkat kesempurnaannya.

1. Membaca Bismillah2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air

6. Mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru

7. Menyisir jenggot tebal dengan jari

8. Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki, mendahulukan bagian kanan baru kemudian kiri

9. Menyucikan masing-masing tiga kali

10. Muwalat (tidak terputus). Pembasuhan tim redaksi satu anggota wudhu dengan lainnya harus dilakukan tanpa terputus dalam waktu yang lama. Adapun, batasannya jangan sampai kering sendiri dalam keadaan normal.

Mengutip kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami serta kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi, Rukun Wudhu terdiri dari 6 hal: