NADIKABAR.COM — Peraturan daerah (Perda) tentang sempadan atau pinggiran sungai sudah digedok alias disahkan DPRD Gianyar. Kini, pemerintah Kabupaten Gianyar punya landasan hukum untuk menertibkan penggunaan dan aktivitas di sepanjang bantaran sungai.

"Raperda inisiatif DPRD Gianyar tentang penataan sempadan sungai sudah ditetapkan jadi Perda," kata Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Mahayastra mengatakan perda itu nantinya akan memperkuat upaya pemerintah Kabupaten Gianyar dalam melindungi kawasan bantaran sungai. Tujuannya, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

Artinya, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban, yang didasari aturan hukum, jika pemanfaatan bantaran sungai berisiko memicu bencana. Misalnya, pemanfaatan bantaran sungai dengan aktivitas yang beresiko banjir, erosi, dan longsor.