Munjirin mendapatkan laporan bahwa tim dari Kecamatan Makasar juga ikut mencari solusi bersama. Dalam mediasi sebelumnya, sudah diupayakan agar pasutri lansia tersebut tetap diberikan akses jalan.
Pemilik lahan baru tak bersedia memberikan lahannya untuk akses jalan pasutri. Pemilik baru tersebut beralasan lahan yang dibeli berukuran 40 meter persegi sehingga jika dikurangi untuk akses jalan membuat luas lahan semakin kecil.
Pemkot meminta pemilik lahan baru untuk tidak menutup akses sebelum ada jalan alternatif bagi pasutri lansia untuk beraktivitas keluar rumah.
Terbaru, mediasi digelar di Ruang Rapat Camat, Lantai 2, Kantor Kecamatan Makasar. Mediasi melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, RT, RW, pemilik lahan, serta ahli waris.
"Kami dari jajaran kecamatan, kelurahan, RT, dan RW kemarin Senin (19/10) bersama-sama mencoba memediasi para pihak terkait persoalan akses pasangan lansia ini," kata Camat Makasar Dimas Prayudi Kamis (22/10).
Camat mengatakan akses jalan bagi pasutri lansia tersebut masih ada. Pihak Kecamatan Makasar bersama jajaran kelurahan dan pengurus lingkungan berupaya mempertemukan para pihak terkait untuk mencari solusi agar pasutri lansia tetap memiliki akses jalan menuju rumahnya.
"Kami mencari solusi agar tidak ada satupun warga yang tinggal di Kecamatan Makasar tidak mendapatkan akses jalan, dan saat ini pun masih ada jalan yang masih dipergunakan oleh keduanya, tidak adanya penutupan akses jalan," kata Dimas.