NADIKABAR.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura mengevaluasi penyelesaian perkara perdata setelah masih ditemukan perkara pada pengadilan negeri di wilayah hukumnya yang membutuhkan waktu lebih dari enam bulan.
Hakim Tinggi PT Jayapura Raden Ari Muladi di Jayapura, Selasa, mengatakan pengadilan negeri diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hingga enam bulan, tetapi berdasarkan pengamatan PT Jayapura masih terdapat perkara yang penyelesaiannya melewati waktu tersebut.
"Pengadilan Tinggi berinisiatif mengundang para pemangku kepentingan di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura untuk bersama-sama menyatukan langkah agar penyelesaian perkara perdata dapat selesai tepat waktu," katanya.
PT Jayapura karena itu menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura Tahun 2026 pada Senin (21/9).
Menurut Ari, para ketua pengadilan negeri dan panitera diajak mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang menyebabkan penyelesaian perkara berlangsung lama.