NADIKABAR.COM — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta menjalani sidang tuntutan kasus korupsi terkait pengurusan sengketa lahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Wayan dengan hukuman 6 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (21/9/2026). Selain Wayan, jaksa juga menuntut mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan selama 8 tahun 2 bulan penjara, dan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya 4 tahun 4 bulan kurungan.

"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU KPK, seperti dilansir NadiKabar.