NADIKABAR.COM — Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) mengatakan komplikasi dalam pelayanan medis tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian, pelanggaran disiplin, maupun pertanggungjawaban hukum

"Guidewire merupakan perangkat medis yang digunakan dalam prosedur intervensi koroner. Dalam prosedur tertentu dapat terjadi komplikasi berupa guidewire entrapment atau tersangkutnya fragmen kawat pemandu atau fraktur dalam pembuluh darah koroner, khususnya pada kondisi anatomi pembuluh darah tertentu dan kompleksitas lesi," kata Ketua Pengurus Pusat PERKI Ade Meidian Ambari di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu dikemukakan dalam merespons kejadian tertinggalnya kawat pemandu di pembuluh darah pasien di Samarinda. Berdasarkan literatur, dilaporkan angka kejadian tersebut sekitar 0.8 persen.

Menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kondisi klinis pasien, serta keadaan yang melingkupi pengambilan keputusan medis pada saat tindakan dilakukan.