NADIKABAR.COM — Komisi IV DPR RI akan membentuk panitia kerja kebakaran hutan dan lahan (Panja Karhutla). Langkah ini bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengatakan pembentukan panja menjadi langkah penting untuk memastikan persoalan karhutla mendapatkan perhatian serius, khususnya terkait upaya pencegahan, pengawasan hingga penanganan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

"Komisi IV akan membentuk Panja kebakaran hutan dan lahan," kata Rajiv, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Menurut Rajiv, tujuan pembentukan panja ini untuk melihat peralatan dan perlengkapan penanganan karhutla sehingga dapat diusulkan anggarannya ke pemerintah atau Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

"Tujuan panja juga melihat peralatan, perlengkapan menangani karhutla, sehingga nanti apa yang kurang dari Kementerian Kehutanan atau instansi terkait, bisa kita usulkan dalam anggaran atau pemerintah," ujar Rajiv.

Lebih lanjut, Rajiv menjelaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya ditangani ketika titik api sudah muncul.

Tetapi, upaya pencegahan dan pengawasan harus diperkuat untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kebakaran sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan kewajibannya dalam menjaga lingkungan.