NADIKABAR.COM — Indonesia memperkuat sistem integritas publik melalui reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, dan peningkatan akuntabilitas pemerintahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia mempersiapkan diri menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Upaya tersebut dipaparkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto dalam menjelaskan pendekatan Indonesia untuk membangun sistem integritas publik.
Dalam pemaparannya, Erwan menjelaskan bahwa penguatan integritas dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan agar kebijakan dan pelaksanaannya berjalan secara terpadu. Pendekatan yang digunakan adalah whole-of-government, yakni menempatkan integritas publik sebagai tanggung jawab bersama seluruh instansi pemerintah, bukan hanya satu lembaga.
Melalui pendekatan tersebut, pencegahan korupsi diintegrasikan dengan reformasi birokrasi, pembangunan nasional, dan penguatan akuntabilitas kelembagaan.
Erwan menekankan pentingnya keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah dalam membangun integritas nasional. Ia menyampaikan bahwa penguatan integritas perlu dibangun melalui keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah.
"Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap institusi menjalankan mandatnya secara akuntabel," ucap Erwan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Untuk menerapkan pendekatan tersebut secara konsisten, pemerintah menggunakan sejumlah kerangka kebijakan nasional, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026-2045. Kerangka ini menjadi bagian dari upaya mengarahkan penguatan integritas agar selaras dengan agenda pembangunan dan reformasi birokrasi nasional.