NADIKABAR.COM — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) mendorong agar mekanisme penilaian aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dilakukan secara objektif dan proporsional. Perwakilan DPN Permahi, Rahmat Syafii, menilai penentuan nilai aset menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang harus dilakukan secara objektif dan proporsional kami telah membuat sebuah lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang harus dilakukan," kata Rahmat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dikutip, Kamis (1/10/2026).

Menurut Rahmat, Permahi telah menyusun lima tahapan yang dapat menjadi masukan dalam menentukan nilai aset. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tahapan pertama dimulai dari identifikasi terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.