NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) membahas RUU Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, Permahi mengusulkan penambahan klaster terkait tindak pidana judi online.
"Di dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu ada klaster, klaster-klaster terkait tentang penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak, agar tidak menjadi suatu undang-undang yang sifatnya menebas segala sisi," kata perwakilan Permahi, Lalu Reno, dalam RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Reno mengusulkan agar penerapan RUU Perampasan Aset dibatasi untuk tindak pidana tertentu. Salah satu klaster yang diusulkan adalah tindak pidana perjudian.