Meski demikian, Dudung menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan sebelum KDKMP beroperasi secara penuh. Hal tersebut meliputi status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.

"Semua ini merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu," katanya.

Dudung mengatakan setelah Perpres diterbitkan, pemerintah akan melanjutkan proses melalui perjanjian kerja sama (PKS). Rapat lanjutan akan dilakukan untuk memastikan PKS antarpihak dapat berjalan secara berkesinambungan sebelum diluncurkan.

"Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," ujar Dudung.