NADIKABAR.COM — Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI, Budi Muliawan (Wawan), menghadiri pertemuan untuk membahas transformasi Perpustakaan MPR RI. Diharapkan perpustakaan MPR menjadi pusat literasi konstitusi dan pusat pembelajaran Empat Pilar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Wawan menegaskan sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang konstitusional untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, MPR RI memikul tanggung jawab kelembagaan yang besar untuk menyediakan ruang referensi tata negara yang kredibel.

"Sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945, sudah seharusnya Perpustakaan MPR menjadi pusat literasi konstitusi yang utama di Indonesia. Kita harus memastikan masyarakat, akademisi, hingga generasi muda memiliki akses yang mudah dan komprehensif terhadap sejarah, dokumen, dan perkembangan hukum dasar negara kita," ujar Wawan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).